Sejalan dengan adanya perkembangan ekonomi dan perdagangan secara internasional, transaksi cross border semakin meningkat. Transaksi cross border dapat terjadi antara perusahaan yang berada dalam satu grup atau biasa disebut transaksi intra-group. Saat melakukan transaksi intra-group, tidak jarang akan menemukan adanya isu transfer pricing atau penentuan harga transfer.
Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana terakhir diubah dengan PER-32/PJ/2011, disebutkan bahwa transfer pricing adalah penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Hubungan istimewa ini diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UU PPh, dimana dijelaskan bahwa hubungan istimewa dianggap ada apabila:
- Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir
- Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung
- terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Selanjutnya, dijelaskan juga dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 bahwa hubungan istimewa tersebut merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya yaitu karena adanya pengendalian pihak lain atau tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. Jika mengacu kembali pada pasal 18 ayat 4 UU PPh, salah satu indikator adanya hubungan istimewa adalah terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Pengertian terkait hubungan istimewa karena terdapat hubungan sedarah/semenda tersebut dijelaskan dalam SE-18/PJ.53/1995. Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa bubungan keluarga sedarah yang menimbulkan hubungan istimewa adalah hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat yaitu hubungan antara seseorang dengan ayahnya, atau dengan ibunya, atau dengan anaknya. Sedangkan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat, yaitu hubungan seseorang dengan kakaknya, atau dengan adiknya.
Hubungan semenda yang dimaksud dalam UU PPh adalah hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan ke samping satu derajat. Hubungan semenda lurus satu derajat yaitu hubungan antara seseorang dengan mertuanya, atau dengan anak tirinya. Di sisi lain, hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat yaitu hubungan antara seseorang dengan iparnya. Tidak hanya itu, ditegaskan juga apabila antara suami istri terdapat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, maka antara suami istri tersebut terdapat hubungan istimewa.
Berikut ini adalah contoh hubungan istimewa dengan indikasi terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat:
Tuan B adalah Komisaris PT Y, sedangkan Tuan C menjadi direktur di PT Y. lalu Tuan B Junior adalah direktur PT AA, sedangkan Tuan E sebagai komisaris PT AA. Tuan B Junior adalah anak dari Tuan B yang menjadi komisaris PT Y.
Dalam contoh di atas, karena terdapat hubungan sedarah antara Tuan B (ayah) yang bekerja sebagai komisaris di PT Y dengan Tuan B Junior (anak) yang bekerja sebagai direktur di PT AA, maka antara PT Y dan PT AA terdapat hubungan istimewa.